Penutupan Tambang Kususbibi Berdasarkan Aturan
Tidak Benar, Bupati Halsel Bahrain Kasuba Dinilai Bohongi Masyarakat

LANUHA – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara H. Bahrain Kasuba S. Pd, dinilai membohongi masyarakat Halmahera Selatan soal penutupan tambang illegal yang ada di Desa Kusubibi Bacan Barat itu tidak benar dan tidak mendasar.
Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba menilai, isu perkembang yang menyedut dirinya membohongi rakyat itu tidak benar dan ingin menghancurkan nama baiknya. Sebab Pemerintah Daerah Halsel melakukan penutupan tambang rakyat illegal tersebut karena telah melanggar Undang-undang.
“Sangat bertentangan dengan Undang-undang bila mana saya selaku Kepala Daerah membiarkan masyarakat melakukan aktifitas tambang illegal dan kemudian hari bermasalah dengang hukum,”ujar Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba S.Pd kepada wartawan Jumat (15/5/2020)
Bupari H. Bahrain Kasuba, juga menyangkan peberitaan yang di publis beberapa teman-teman media sangat politisasi, karena keakuratan berita tidaklah benar.
“Memangnya saya bohongi msayarkat apa.? Apakah harus saya korbankan diri saya sebagai Bupati yang kemudian melegalkan barang yang benar-benar ilegal,”cetusnya.
Menurut Bupati Halsel Bakal dua periode ini menjelaskan, langaka yang diambil Pemda Halsel sangat tepat, karena Tambang rakyat di Desa Kusubibi telah menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang. Pembinaan dan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat. IPR.
“Apa bila saya terus membiakan maka, saya akan jadi masalah kalau kemudian hari ada masalah dengan hokum, jadi langka saya selaku Bupati sangat tepat untuk menutup sementara tabang rakyat illegal tersebu,”tegas H. Bahrain Kasuba.
Memang tepat sekali ditutup, karena tambang rakyat di Desa Kususbibi benar Ilegal dan memiliki resiko tinggi, sehinga sudah ada yang korban meninggal dunia
“Saya tutup karena sudah ada korban meninggal dari reruntuhan dalam lubang saat masuk menambang , sehingga ini harus diistiarkan. Kemudian juga resiko dan bahaya terdampak Covid-19 di area tambang ilegal tersebut karena maraknya orang luar masuk,”
Bupati Halsel dan juga selaku Ketua DPK PKPI Halsel ini mengatakan, langka penutupan sementara Tambang Emans Ilegal tersebut sangat tepat. Namun setelah menutupan dan bencana non alam ini sudah hilang, maka kami akan membantu untuk melakukan proses perizinan melalui Pemerintah Provinsi karena ini adalah rana Provinsi,”katanya.
“Insa Allah kami dari Pemerintah Daeah (Pemda) Halsel akan mefasilitasi masyarakat Penambang di Desa Kusubibi agar bias segera diterbitkan izin untuk tambang yang legal sehingga masyarakat bisa menambang dengan baikdan teratur,” jelas Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba sembari mengatakan, “jadi kami tidak akan tutup begitu saja akan tetapi ada solusi yang terbaiik bagi masyarakat Halsel,”jelas H. Bahrain (Man/red)
Komentar