Institusi TNI Patuh dan Taat Pada Hukum
Dinilai Pemberitaan Sepihak dan Merugikan Institusi, “Kasdim 1509/Labuha : Babinsa Saketa Belum Tentu Salah

LABUHA – Merasa merugikan Intitusi TNI, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1509/Labuha Mayor Inf. Muhammad Saiful Arif membantah atas pemberitaan yang tidak berimbang yang diberitakan Media Online Lensapost.id edisi rabu 13 November 2019 dengan judul berita. “Sesalkan Sikap Babinsa Saketa, KPPPI Bakal Laporkan Ke DENPOM.” Yang dilaporkan Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (DPD-KPPPI) Maluku Utara.
Kasdim 1509/Labuha menyesalkan atas pemberitaan yang dilaporkan sala satu lembaga Ormas yang menyedutkan institusi TNI tanpa menkonfirmasi sumber yang bersangkutan atau menkonfirmasi ke-Kodim 1509/Labuha terlebih Dahulu untuk menyelidiki kebenaran dari informasi tersebut, apa lagi persoalan yang dihadapi Babinsa Saketa adalah persoalan pribadi dan belum terbukti.
“Apabila ada permasalahan deng pihak TNI dalam hal ini secara perorangan maupun intitusi sendiri agar dapatnya bisa diselesaikan ditingkat bawah, terlebih lagi apabila permasalahan tersebut terkait urusan pribadi sehingga dapatnya diselesaikan secara kekeluargaan, apabila memang benar adanya oknum TNI yg jelas melanggar hukum pidana pun kita juga memiliki prosedur penanganannya baik adanya pelaporan ke kodim sendiri ataupun ke pihak Denpom dalam hal ini sebagai penegak hukum di institusi kita,”ujar Kasdim 1509/Labuha Mayor Inf. Muhammad Saiful Arif Kepada Lensapost.id, di Makodim 1509/Labuha kamis (14/11/2019) Pukul 17.25 WIT.
Permasalahan terkait salah satu anggota kami yg diberitakan oleh lensapost.id, saat ini kita melihat adanya sentimen pribadi dari kedua belah pihak, lepas dari hal tersebut apakah dari pihak kita atau masyarakat sampai saat ini kami masih dalami, yang kami sesalkan dengan adanya pemberitaan tersebut tidak melalui konfirmasi kepada kita sebagai atasan ataupun satuan diatas dari pada anggota kami yang bertugas, sehingga hal tersebut dapat merugikan citra dan baik kita yang saat ini kita bangun bersama masyarakat.
"Saya rasa setiap institusi atau pun satuan yang ada di negara ini mempunyai prosedur yang sama tentang bagaimana menindaklanjuti sebuah permasalahan yang sedang dihadapi oleh anggotanya terlebih lagi terkait masyarakat, kami juga tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, akan tetapi semua harus berdasarkan prosedur secara herarki dan apabila permasalahan tersebut dapat di selesaikan di satuan maka, cukup sampai ditingkat ankum yang meberikan keputusan,"jelas Kasdim.1509/Labuha Mayor Inf. Muhammad Saiful Arif.
Harapan saya kepada para wartawan yang mendapatkan berita tentang adanya oknum TNI wilayah kita dapatnya mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mepublikasikan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi kepada kita sebagai satuan atasan para anggota di lapangan,"harap Mayor Inf. Muhammad Saiful Arif.
Sementara dalam pemberita tersebut, kata Kasdim, “saya melihat bahwa dalam pemberitaan tersebut ada ketersinggungan antara pribadi sehingga sampai ada pemberitaan, itu tidak bisa harus langsung mempublis. Seharusnya yang kita laksanakan adalah sebagai wartawan harus konfirmasih dulu, apakah masalah itu benar atau tidak sehingga kita bisa menyelesaikan atau menulis sesuai akidah jurnalistik.
Dalam kejadian ini, para wartawan agar dapatnya memegang salah satu prinsip dasar penulisan jurnalistik yaitu Berdasarkan fakta dan kebenaran, disini bisa dijabarkan bahwa setiap penulisan sebuah redaksi pemberitaan harus berdasarkan fakta dilapangan dan adanya bukti kebenaran dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada sumber baik dari yang bermasalah maupun institusi atau satuan yang menjadi tempat bekerja seseorang tersebut yang sdng bermasalah.
"Apabila tidak sesuai dengan dasar tersebut dan apabila ada tuntutan terhadap wartawan dan sumber yang mempublikasikan akan dapat dituntut secara hukum deng dasar pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik satuan/institusi dan perorangan,"tegas Kasdim 1509/Labuha Mayor Inf. Muhammad Saiful Arif.
- Institusi TNI Taat dan Patuhi Hukum
Pasi Intek Kodim 1509/Labuha Kapten ARM Hamdi menegaskan, Institusi TNI ini kami adalah Institusi yang patuh dan paham Hukum dan kemudian Insan pers atau wartawan itu dalm iklim Demokrasi itu perannya sangat penting sebagai control social, tentunya dalam melaksanakan kewajiban sebagi control social itu dalm mempublis berita, harus berimbang didahuli dengan tahapan kroscek kebenaran yang dikonfirmasi sehingga kebutuhan informasi yang sebenar-benarnya itu dapat diterima dan disajikan secara utuh , benar, jujur, adil, berimbang kepada masyarakat.
Terkait dengan pemberitaan oknum anggota TNI yang diberitakan Media Online Lensapost.id yang dilaporkan LSM KPPI Malut itu ada mekanismenya.
“Apa bila warga masyarakat yang dirugikan oknum anggota TNI Kodim 1509/Labuha melanggar pidana silahkan melaporkan ke Denpom sebagai Polisi Militer Bukan Ormas, yang tentunya tidak diberikan kewenangan Undang-Undang,”jelas Pasi Intel Kodim 1509/Labuha Kapten ARM Hamdi saat menambahkan klarifikasi pemberitaan kamis (14/11/2019).
Kapten ARM Hamdi berharap, hubungan antara Insan Pers dan TNI, terutam,a Babinsa agar selalu terjaga demi membangun wilayah Maluku Utara terutama Daerah Halmahera Selatan.
“Harapan saya antara wartawan dengan TNI terutama Babinsa ini harus bersinergi kita sama-sama membangun wilayah ini untuk emaslahatan masyarakat, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama sehingga tidak terjadi lagi,” harapnya.
Pada intinya Kata Kapten ARM Hamdi, Institusi TNI yang patuh terhadap Huukum , kita ikuti aturan main yang berlaku tentunya di iklim Demokrasi kita semua sepakat bahwa landasanya adalah hukum, kadang-kadang etika dan aturan yang tidak tertulis di Undang-undang. Tetapi itu etikanya tidak boleh kita langgar semua etika dan kaidah itu harus kita ikuti.
Demokrasi yang kita kemukankan pendapat diatur oleh undang-Undang, mengumpulkan berita menyebarkan informasi kita sudah di atur, ada mekanismenya sehingga permasalahan dasar karena sentiment sehingga mengorbankan intitusi itu tidak boleh,”cetus Kapten ARM Hamdi.
Menurutnya, semua institusi baik TNI, Polri semua itu baik, wartawan baik tetapi yang tidak baik adalah oknum ini yang harus kita garis bawahi apa bila ada oknum baik TNI,Polri yang melakukan perbuatan melanggar hokum atau unsr pidana melanggar Hkum ada mekanismenya silahkan di proses atau dilaporkan ke penyindik Polisi Militer.
“Institusi yang diberika kewenangan oleh Negara dan Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan artinya tidak langsung mengambil langka sendiri melakukan publis berita tang kebenaranya belum tentu bisa di pertanggung jawabkan,”tandas Pasi Intel Kodim 105/Labuha Kapten ARM Hamdi. (red)
Komentar